ID Photo Maker

Pas Foto Maker › Foto Paspor Indonesia (35×45 mm)

Foto Paspor Indonesia (35×45 mm)

Terakhir diperbarui: 2026-08-25 · Ditulis tim ID Photo Maker yang memelihara ketentuan foto lebih dari 40 negara.

Foto paspor diambil petugas di kantor imigrasi saat wawancara. Ditjen Imigrasi menyatakan pemohon «tidak perlu membawa pas foto dari rumah» (FAQ Paspor), jadi tidak perlu menyiapkan cetakan sendiri. Ukuran 35×45 mm berlatar putih di bawah ini tetap dipakai untuk visa dan berkas pendukung — dan aplikasi ini membuat ukuran itu.

Buat foto ini sekarang – unduh gratis

Ketentuan resmi

ItemKetentuan
Ukuran cetak35×45 mm
Digital413×531 px (300 dpi)
LatarPutih
Wajah70–80% tinggi foto
KacamataTidak diperbolehkan
KebaruanMaksimal 6 bulan

Sumber resmi: imigrasi.go.id — Ketentuan foto paspor

Cara membuat dengan iPhone

  1. Buka aplikasi dan pilih dokumen ini dari daftar ukuran.
  2. Selfie atau pilih foto — AI menghapus latar secara otomatis.
  3. Ekspor dengan piksel tepat dan batas KB, atau cetak lembar 4R.

Tanya jawab

Jadi saya perlu membawa pas foto ke kantor imigrasi?

Tidak. Ditjen Imigrasi menyatakan pemohon «tidak perlu membawa pas foto dari rumah»: foto, sidik jari, dan tanda tangan diambil petugas saat wawancara.

Lalu untuk apa ukuran 35×45 mm ini?

Untuk visa (banyak negara memakai 35×45 mm) dan berkas pendukung yang meminta pas foto siap pakai.

Bisa untuk visa negara lain?

Format 35×45 mm dipakai banyak negara (Schengen, Jepang, dll.) — cukup sesuaikan preset.

Ukuran terkait

Buat foto ini sekarang – unduh gratis